- Details
-
Category: Produkkopdit
-
Published on Saturday, 01 January 2011 00:00
-
Written by Joomla!
-
Hits: 4604
Jenis Pinjaman

a Pinjaman Kapitalisasi : Bunga 1% Menurun
Pinjaman sebesar simpanan / lebih kecil dari simpanan saham
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Maksimal 5.000.000
b. Pinjaman Umum : Bunga 1,8% Menurun
Pinjaman maksimal 2 kali simpanan saham
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Maksimal 10.000.000
c. Pinjaman Mikro : Bunga 2,2% Menurun
Pinjaman untuk lebih dari 2 kali simpanan, Maksimal 100.000.000 (disesuaikan dengan simpanan)
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Lebih Besar dari 10.000.000
d. Pinjaman Khusus : Bunga 1% Tetap
Pinjaman di khususkan untuk pembelian barang bergerak dan tidak bergera,
Dengan simpanan saham anggota Minimal 30% dari harga barang yang akan dibeli
Contoh : Rumah, Tanah, Kendaraan bermotor, Laptop, TV, dll
e. Pinjaman Khusus Paronisasi : Bunga 1% Tetap
Pinjaman di khususkan untuk pembelian sapi dan babi
Dengan Ketentuan :
- Pinjaman maksimal 30 Juta
- Jangka waktu maksimal 12 bulan
- Bunga pinjaman dibayar di muka (di potong saat pencairan pinjaman)
- Pokok pinjaman dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang di sepakati
PROSEDUR PINJAMAN PADA KSP KOPDIT SOLIDARITAS
- Pinjaman khusus bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota yang sah pada KSP Kopdit Solidaritas.
- Pinjaman baru dapat dilayani apabila sudah menjadi Anggota selama 3 (tiga) Bulan.
- Sudah melunasi kewajiban yakni Simpanan Pokok, Simpanan Wajib sampai pada bulan permohonan diajukan
- Plafon pinjaman Maksimal Rp. 100.000.000
- Bunga pinjaman 1,8% menurun untuk pinjaman 2 kali simpanan, 2,2% menurun untuk pinjaman lebih dari 2 kali simpanan dan untuk pinjaman khusus kredit motor 1% tetap
- Jangka waktu pencairan uang pinjaman (2-4) hari sejak permohonan pinjaman diajukan.
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
a. Pinjaman Umum/pinjaman biasa dengan suku bunga 2% menurun untuk pinjaman 2 kali simpanan/saham.
b. Pinjaman Khusus yaitu: Pinjaman yang plafonnya lebih dari 2 kali simpanan (saham) :
1. Besarnya pinjaman maksimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan suku bunga pinjaman 2,5% menurun.
2. Besar pinjaman diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), suku bunga 3% menurun yang jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 6 bulan, ditetapkan dalam suatu rapat pleno (pengurus, pengawas, manajer dan tim manajemen).
3. Besar pinjaman diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), suku bunga 2,75% menurun yang jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 6 bulan, ditetapkan dalam suatu rapat pleno (pengurus, pengawas, manajer dan tim manajemen).
c. Pinjaman Pembelian barang : benda bergerak dan tidak bergerak seperti; kendaraan roda 4 (empat), roda 2 (dua), tanah, bahan bangunan, dan lain-lain. Bunga pinjaman adalah 1,4% tetap (flat), dengan besar pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
d. Pinjaman Mikro :
1) Adalah pinjaman bagi anggota yang mempunyai usaha mikro, kecil, dan menengah baik usaha industri kecil, industri rumah tangga, perdagangan kecil dan menengah, jasa maupun bidang usaha agrobisnis pada umumnya serta petani dan nelayan.
2) Bunga pinjaman mikro adalah 1,4% tetap (flat), dengan besar pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
3) Bagi anggota yang berusaha dalam bidang agrobisnis dan para petani dapat mencicil pokok pinjaman setelah panen, sedangkan bunga pinjaman langsung dipotong pada saat pinjaman dicairkan untuk 3 bulan (bunga dibayar 3 bulan ke depan).
4) Masa tenggang + 3 bulan untuk mencicil pokok pinjaman.