- Details
-
Category: Produkkopdit
-
Published on Monday, 06 November 2017 12:47
-
Written by Super User
-
Hits: 4526
JENIS - JENIS SIMPANAN NON SAHAM
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)

- Sibuhar adalah simpanan yang bunganya diperhitungkan selama harian dan dapat ditarik sewaktu-waktu.
- Setoran awal minimal Rp. 50.000,- dan selanjutnyaRp. 25.000,-
- Administrasi buka rekening sebesar Rp. 10.000,-.
- Penarikan awal simpanan dapat dilakukan apabila sudah mengendap minimal 1 bulan pada Kopdit Solidaritas.
- Jumlah saldo dibawah Rp. 50.000,- secara otomatis tutup rekening (buku) dan dikenakan biaya administrasiRp. 25.000,-.
- Suku bunga 4% pa. Bunga simpanan disesuaikan dengan bunga bank, sehingga sewaktu-waktu dapat berubah.
- Simpanan maksimal Rp. 50.000.000,-
- Jika penarikan diatas Rp. 5.000.000,- harus dikonfirmasikan 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikan.
- Penutupan rekening dikenakan biaya Rp. 25.000,-
- Sebagai bukti penabung, Kopdit Solidaritas menerbitkan buku Sibuhar dan atas nama penabung.
- Apabila terdapat perbedaan saldo simpanan antara buku simpanan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Kopdit Solidaritas, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Kopdit Solidaritas.
- Apabila buku Sibuhar yang dipegang oleh penabung hilang, maka penabung wajib melaporkan secara lisan/tertulis pada Kopdit Solidaritas serta biaya penerbitan buku baru.
- Jika penabung meninggal dunia, maka saldo simpanan akan dibayar pada ahli waris yang sah sesuai data pada Kopdit Solidaritas.
- Penarikan Sibuhar tidak dapat diwakili kecuali ada surat kuasa dari pemilik
- Penarikan tunai harus menunjukkan buku tabungan Sibuhar.
- Kopdit Solidaritas dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan penyalahgunaan Sibuhar
Simpanan Pendidikan Anak (SIDIA)

- Umur anak mulai dari nol (0) tahun
- Simpanan awal minimal Rp. 17.500,-
- Uang Buku Anggota Rp. 7.500,-
- Suku bunga 4,5% pa. Bunga simpanan disesuaikan dengan perkembangan bunga pasar / bank. Sewaktu-waktu dapat berubah
- Masih berada di bangku pendidikan.
- Wajib menabung secara teratur minimal Rp. 5.000,- per bulan.
- Penarikan awal simpanan dapat dilakukan apabila sudah mengendap minimal 1 bulan pada Kopdit Solidaritas
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopdit “Solidaritas” Kupang.
- Tabungan/simpanan hanya dapat ditarik/diambil saat tamat sekolah, berhenti atau pindah sekolah.
- Simpanan dan bunga simpanan tidak dikenakan biaya pajak dan beban administrasi.
Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA)
- Sisuka merupakan simpanan Non Saham yang hanya diperuntukkan bagi anggota yang sudah menjadi anggota kopdit dengan bunga dan jangka waktu tertentu.
- Setiap penabung berhak mendapatkan Kartu Sisuka.
- Simpanan minimal Rp 1.000.000,- dan dikenakan biaya materai serta administrasi Rp 15.000,-.
- Bunga 8% (12 bulan), 7% (6 bulan), dan 6% (3 bulan). Besarnya suku bunga SISUKA ditentukan oleh KOPDIT SOLIDARITAS dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan pasar.
- 5.Jasa bunga SISUKA dapat dibayarkan sekaligus pada waktu jatuh tempo atau setiap bulan dan tanggal pembayarannya disesuaikan dengan tanggal mulainya simpanan.
- Bila pada saat pembayaran jasa bunga SISUKA tidak diambil, maka jasa bunga tersebut akan dimasukkan di dalam Rekening / Buku Anggota.
- Bila SISUKA dijadikan jaminan pinjaman pada KOPDIT SOLIDARITAS, maka simpanan tersebut tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas.
- Apabila SISUKA ditarik sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya administrasi 5% dari jumlah simpanan.
- Perpanjangan SISUKA secara otomatis apabila pada tanggal jatuh tempo simpanan tidak diambil, dan tunduk pada peraturan bunga yang berlaku.
- Kartu SISUKA dibawa serta setiap kali melakukan penyetoran / penarikan / pengambilan jasa bunga.
Simpanan Pelajar Mahasiswa (SIMPELMAS)

Syarat menjadi anggota Simpelmas :
- Pelajar / mahasiswa.
- Simpanan awal Rp 50.000,- dan selanjutnya minimal Rp 25.000,-
- Uang buku Rp 7.500,-.
- Simpelmas bisa diambil setiap saat untuk keperluan pendidikan.
- Suku bunga 4,25%.
Simpanan Pendidikan Tinggi (SIPENTING)
- Sipenting adalah simpanan khusus untuk Pendidikan Tinggi (Persiapan Kuliah)
- Usia Penabung minimal 3 tahundan maksimal 15 tahun atau masa kontrak 3 tahun - 15 tahun
- Masa kontrak simpanan ditetapkan berdasarkan waktu awal menabung sampai tamat SMA
- Simpanan awal minimal Rp 1.000.000,- dan administrasi simpanan Rp 15.000,-
- Setoran wajib tiap bulan minimal Rp 50.000,-
- Balas jasa simpanan 10% per tahun
- Jika setoran tetap bulanan tidak dibayar maka jasa simpanan tidak diperhitungkan
- Penarikan sekali setelah masa kontrak selesai, dan total saldo diahlikan ke rekening SIMPELMAS
- Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 10% dari total saldo
- Penerikan tidak dikenakan pinalti jika : Telah jatuh tempo, dan Penabung meninggal dunia
Simpanan Pensiunan Anggota (SUPENUNA)
- Sudah menjadi anggota KSP KOPDIT SOLIDARITAS
- Usia anggota 17 tahun - 60 tahun
- Simpanan awal Rp 1.000.000
- Setoran setiap bulan minimal Rp 50.000
- Masa kontrak dihitung setelah anggota buka rekening sampai anggota berusia 60 tahun
- Jika setoran setiap bulan tidak dibayar maka jasa simpanan tidak diperhitungkan
- Penarikan sekali setelah masa kontrak selesai dan total saldo diahlikan ke rekening SIBUHAR
- Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 10% dari total saldo
- Penarikan tidak dikenakan biaya jika : Telah jatuh tempo, dan penabung meninggal dunia
Tekan NEXT untuk informasi lebih lanjut tentang produk Simpanan dan Pinjaman.
- Details
-
Category: Produkkopdit
-
Published on Saturday, 01 January 2011 00:00
-
Written by Joomla!
-
Hits: 4603
Jenis Pinjaman

a Pinjaman Kapitalisasi : Bunga 1% Menurun
Pinjaman sebesar simpanan / lebih kecil dari simpanan saham
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Maksimal 5.000.000
b. Pinjaman Umum : Bunga 1,8% Menurun
Pinjaman maksimal 2 kali simpanan saham
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Maksimal 10.000.000
c. Pinjaman Mikro : Bunga 2,2% Menurun
Pinjaman untuk lebih dari 2 kali simpanan, Maksimal 100.000.000 (disesuaikan dengan simpanan)
Contoh : Simpanan Saham Anggota 5.000.000, Pengajuan Pinjaman Lebih Besar dari 10.000.000
d. Pinjaman Khusus : Bunga 1% Tetap
Pinjaman di khususkan untuk pembelian barang bergerak dan tidak bergera,
Dengan simpanan saham anggota Minimal 30% dari harga barang yang akan dibeli
Contoh : Rumah, Tanah, Kendaraan bermotor, Laptop, TV, dll
e. Pinjaman Khusus Paronisasi : Bunga 1% Tetap
Pinjaman di khususkan untuk pembelian sapi dan babi
Dengan Ketentuan :
- Pinjaman maksimal 30 Juta
- Jangka waktu maksimal 12 bulan
- Bunga pinjaman dibayar di muka (di potong saat pencairan pinjaman)
- Pokok pinjaman dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang di sepakati
PROSEDUR PINJAMAN PADA KSP KOPDIT SOLIDARITAS
- Pinjaman khusus bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai Anggota yang sah pada KSP Kopdit Solidaritas.
- Pinjaman baru dapat dilayani apabila sudah menjadi Anggota selama 3 (tiga) Bulan.
- Sudah melunasi kewajiban yakni Simpanan Pokok, Simpanan Wajib sampai pada bulan permohonan diajukan
- Plafon pinjaman Maksimal Rp. 100.000.000
- Bunga pinjaman 1,8% menurun untuk pinjaman 2 kali simpanan, 2,2% menurun untuk pinjaman lebih dari 2 kali simpanan dan untuk pinjaman khusus kredit motor 1% tetap
- Jangka waktu pencairan uang pinjaman (2-4) hari sejak permohonan pinjaman diajukan.
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
a. Pinjaman Umum/pinjaman biasa dengan suku bunga 2% menurun untuk pinjaman 2 kali simpanan/saham.
b. Pinjaman Khusus yaitu: Pinjaman yang plafonnya lebih dari 2 kali simpanan (saham) :
1. Besarnya pinjaman maksimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan suku bunga pinjaman 2,5% menurun.
2. Besar pinjaman diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), suku bunga 3% menurun yang jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 6 bulan, ditetapkan dalam suatu rapat pleno (pengurus, pengawas, manajer dan tim manajemen).
3. Besar pinjaman diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), suku bunga 2,75% menurun yang jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 6 bulan, ditetapkan dalam suatu rapat pleno (pengurus, pengawas, manajer dan tim manajemen).
c. Pinjaman Pembelian barang : benda bergerak dan tidak bergerak seperti; kendaraan roda 4 (empat), roda 2 (dua), tanah, bahan bangunan, dan lain-lain. Bunga pinjaman adalah 1,4% tetap (flat), dengan besar pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
d. Pinjaman Mikro :
1) Adalah pinjaman bagi anggota yang mempunyai usaha mikro, kecil, dan menengah baik usaha industri kecil, industri rumah tangga, perdagangan kecil dan menengah, jasa maupun bidang usaha agrobisnis pada umumnya serta petani dan nelayan.
2) Bunga pinjaman mikro adalah 1,4% tetap (flat), dengan besar pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
3) Bagi anggota yang berusaha dalam bidang agrobisnis dan para petani dapat mencicil pokok pinjaman setelah panen, sedangkan bunga pinjaman langsung dipotong pada saat pinjaman dicairkan untuk 3 bulan (bunga dibayar 3 bulan ke depan).
4) Masa tenggang + 3 bulan untuk mencicil pokok pinjaman.